Penulis: Radhingga D. Setiana, SH., MH.
Editor: Dr. Lucky Endrawati, SH., MH.
Tahun: 2016
Selama 35 tahun KUHAP memberikan wewenang kepada jaksa penuntut umum untuk berperan secara signifikan dalam proses peradilan pidana. Kedudukannya sebagai pemegang kendali proses penanganan perkara, menempatkan jaksa sebagai pihak yang harus mampu menguasai serta mempertanggungjawabkan segala hal untuk dibuktikan di persidangan. Beban untuk membuktikan tersebut dapat dioptimalkan dengan keahlian dan keterampilan dalam mengorganisir keberadaan barang bukti mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan secara efektif. Penuntut umum harus secara cermat memilah barang bukti apakah termasuk hasil kejahatan (proceed of crimes), alat kejahatan (tools of crimes), atau objek dari kejahatan. Hal ini berfungsi untuk memperkuat keyakinan hakim dalam menilai kebenaran materiil pada perkara yang sedang dipersidangkan. Upaya untuk meminimalisir tindakan mal administrasi dalam manajemen barang bukti berbasis sistem informasi dirasa menjadi terobosan yang tepat dalam mendukung e-law enforcement. Selain menjadikan mekanisme administrasi penanganan perkara pidana yang akuntabel dan transparan, upaya ini juga dapat mewujudkan peradilan pidana yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
No responses yet