PENDAHULUAN

Latar Belakang

Paradigma kebijakan penyediaan pelayanan hukum dalam memberikan ruang akses keadilan bagi masyarakat harus dikembangkan melalui inovasi-inovasi yang dapat merespon secara aktif kebutuhan dan kondisi masyarakat. Pelayanan hukum secara responsif tersebut merupakan eksistensi nyata dari strategi penghapusan kesenjangan sosial dan sekaligus upaya perwujudan jaminan kesejahteraan sosial. Laporan yang dikeluarkan oleh Commission on Legal Empowerment of the Poor dan United Nations Development Program (UNDP) menunjukkan bahwa ketidakadilan yang dialami masyarakat miskin semakin parah oleh karena terpinggirkannya mereka dari jalur pencapaian keadilan.[1] Tantangan tersebut diangkat oleh BAPPENAS RI dalam mengkualifisir permasalahan akses keadilan pada bantuan hukum di Indonesia, yang di antaranya: (1) sempitnya definisi penerima bantuan hukum pada tataran normatif; (2) kurangnya efektifitas dan efisiensi kualitas penyelenggaraan bantuan hukum; (3) minimnya sumber daya untuk pemenuhan layanan bantuan hukum; serta (4) lemahnya pemahaman masyarakat terhadap hak-hak hukum.[2]

Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai lembaga satu atap yang menaungi 4 (empat) lingkungan pengadilan berkontribusi dalam pemenuhan kebutuhan di atas. Melalui Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu fokus penting yang diatur di dalamnya adalah pengaturan umum mengenai bantuan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan pengaturan mengenai pos bantuan hukum pada setiap pengadilan.[3] Menjawab amanah yuridis tersebut dan diperkuat kemudian dengan diaturnya Undang-Undang Bantuan Hukum pada tahun 2011[4], Mahkamah Agung Republik Indonesia menyusun Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, yang salah satu lingkup pelayanannya adalah melalui Posbakum Pengadilan yang wajib dibentuk pada setiap pengadilan tingkat pertama.

Posbakum Pengadilan memiliki ruang fungsi untuk memberikan layanan berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat tidak mampu.[5] Pembiayaan dan penganggaran Posbakum Pengadilan meliputi dua hal, yaitu untuk pengadaan sarana dan prasarana, serta penganggaran imbalan jasa pemberi layanan Posbakum Pengadilan. Proses pelaporan administrasi untuk pencairan dana imbalan jasa pelayanan tersebut adalah dengan mengacu 2 (dua) hal, yaitu: (1) durasi waktu pelayanan; dan (2) jumlah pemberi pelayanan. Praktiknya penganggaran ini dibebankan pada Pagu Posbakum yang terdapat pada DIPA 03 yang bersumber dari Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tulisan ini akan membahas permasalahan berkaitan dengan pelayanan Posbakum PN Blora serta upaya pengoptimalan pelayanan Posbakum PN Blora melalui inovasi pelayanan Posbakum secara elektronik.

Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan paper ini adalah untuk:

  1. Mengetahui hubungan penyerapan DIPA 03 Pagu Posbakum dengan Pelayanan Posbakum di PN Blora;
  2. Mengetahui mekanisme pelayanan bantuan hukum melalui Posbakum PN Blora; serta
  3. Menganalisis dan mendeskripsikan dampak inovasi pelayanan Posbakum secara elektronik terhadap mekanisme pelayanan Posbakum di PN Blora?

Metode Penulisan

Penulisan berfokus pada pemberian layanan hukum yang disediakan oleh Posbakum di Pengadilan Negeri Blora (PN Blora). Tulisan ini disusun dengan pendekatan empiris mengenai pelayanan Posbakum di PN Blora. Data primer diperoleh dari hasil observasi yang telah Penulis lakukan dan telah dituangkan sebelumnya melalui Laporan Harian Kegiatan Magang 1 PPC Terpadu di PN Blora. Data sekunder diperoleh dari sumber primer (primary sources) berupa peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ketentuan dasar pemberian pelayanan Posbakum, dan sumber sekunder (secondary sources) berupa literatur dari buku dan artikel internet.

PERMASALAHAN

Berdasarkan uraian pada pendahuluan di atas, maka dirumuskan permasalahan utama yang akan dibahas di dalam paper ini, yaitu:

  1. Bagaimana hubungan penyerapan DIPA 03 Pagu Posbakum dengan Pelayanan Posbakum di PN Blora?
  2. Bagaimana mekanisme pelayanan bantuan hukum melalui Posbakum PN Blora?
  3. Bagaimana dampak inovasi pelayanan Posbakum secara elektronik terhadap mekanisme pelayanan Posbakum di PN Blora?

PEMBAHASAN

Hubungan Penyerapan DIPA 03 Pagu Posbakum dengan Pelayanan Posbakum di PN Blora

Ruang Lingkup pelayanan Posbakum Pengadilan yang diberikan berdasarkan pada Perma Nomor 1 Tahun 2014 adalah berupa: (1) informasi; (2) konsultasi; (3) advis hukum; (4) pembuatan dokumen hukum. Dasar dari penggunaan anggaran Posbakum PN Blora adalah pada Perjanjian Kerjasama Antara PN Blora dengan Lembaga Pemberi Layanan Posbakum IKADIN Tentang Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum PN Blora Nomor W12.U15/391/ PL.08/2/2018. Dalam Pasal 14 dokumen tersebut disebutkan bahwa Pembayaran Imbalan Jasa kepada Pemberi Layanan Posbakum dilakukan melalui Bendahara Pengeluaran PN Blora setiap satu bulan sekali pada tiap akhir bulan. Dalam praktiknya pembayaran tersebut dilakukan melalui 3 (tiga) kali termin dalam satu tahun anggaran.

Berdasarkan Rincian Kertas Kerja Satker pada RKAKL PN Blora Tahun 2018 DIPA 03 Kode 1049.003, anggaran Posbakum adalah sebesar Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) untuk Belanja Jasa Konsultan (honor Advokat/Pengacara Piket) dengan hitungan untuk: 1 (satu) orang x 2 (dua) jam x 10 (sepuluh) hari x 12 (dua belas) bulan. Jadi dalam satu tahun anggaran terdapat 240 (dua ratus empat puluh) jam pelayanan, yang mana tiap jam pelayanan imbalan adalah sebesar Rp 100,000,00 (seratus ribu rupiah).[6] Namun kenyataannya realisasi anggaran tersebut adalah dengan dasar hitungan sebagai berikut[7]:

  1. Lama waktu layanan selama 1.040 (seribu empat puluh) jam dalam satu tahun anggaran;
  2. Jumlah Petugas Posbakum Pengadilan, dalam satu hari pelayanan petugas jaga adalah sejumlah 1 (satu) orang.

Adapun untuk tiap jam pelayanan setiap petugas diberikan imbalan sebesar Rp 20.223,00 (dua puluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah). Jadi total penggunaan anggaran Posbakum PN Blora per tahun 2018 adalah sebesar Rp 21.032.000,00 (dua puluh satu juta tiga puluh dua ribu rupiah) Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa serapan Anggaran Posbakum PN Blora per tahun 2018 telah maksimal.

Bertolak dari rincian anggaran dan realisasinya di atas, dalam menilai kualitas pelayanan Posbakum juga perlu dipertimbangkan dari berkas laporan yang dijadikan sebagai kelengkapan administratif yang harus dipenuhi oleh Petugas Posbakum ketika melakukan pencairan anggaran Posbakum ke Bendahara Pengeluaran PN Blora, di antaranya:

Laporan bulanan kegiatan / kerja Posbakum PN Blora 2018.

Pada laporan ini dicantumkan hasil kerja Posbakum yang meliputi rincian jumlah banyaknya pelayanan konsultasi di Posbakum PN Blora setiap bulan dan ditandatangani oleh Ketua Posbakum PN Blora. Apabila diamati secara seksama, maka apa yang dilaporkan oleh Posbakum tidak singkron dengan ketentuan pelayanan yang telah dianggarkan. Mengacu pada rencana kerja, maka pembayaran adalah berdasarkan pada durasi pelayanan tiap harinya. Namun dalam laporan ini yang dilaporkan adalah banyaknya pelayanan di tiap bulan, yang mana tidak dapat diidentifikasi berapa durasi pelayanan setiap harinya.

Daftar Hadir Petugas Piket Posbakum yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Posbakum PN Blora.

Daftar hadir ini adalah berisi tanggal dan petugas Posbakum yang bertugas memberikan pelayanan, serta ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Posbakum PN Blora. Adapun daftar hadir ini adalah untuk kehadiran sebanyak 5 (lima) hari dalam satu minggu. Apabila diamati, maka daftar hadir ini juga tidak singkron dengan ketentuan pelayanan yang telah dianggarkan. Mengacu pada rencana kerja, maka pelayanan adalah sejumlah 2 (dua) jam per hari dan sebanyak 10 (sepuluh) hari dalam satu bulan.

Terlebih dengan mengacu pada Hasil Temuan di Bagian Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Blora oleh Tim Akreditasi Penjaminan Mutu PN Blora Nomor W12-U15/03/DP/11/2018, yang mana Tim Asesor Internal menemukan bahwa meskipun telah terpasang jadwal piket Posbakum, namun hingga pukul 10.00 WIB masih kosong. Selain itu mengacu Lampiran SK Dirjen Badilum Nomor 52/ DJU/ SK/ HK.006/ 5/ Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, terdapat beberapa dokumen yang belum disediakan oleh Posbakum PN Blora, seperti: Surat Pernyataan Telah Menerima Layanan dan Formulir Pengaduan/Penyampaian Keluhan. Adapun dokumen tersebut sangat penting untuk dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan penilaian kualitas pelayanan, karena dua dokumen tersebut langsung bersentuhan dengan masyarakat sebagai Pemohon Pelayanan Posbakum PN Blora dan menjadi Indikator Kinerja sesuai Pasal 9 Perjanjian Kerjasama.

Demikian uraian mengenai keterkaitan antara penyerapan Anggaran Posbakum dari DIPA 03 PN Blora dengan pelayanan Posbakum PN Blora. Sehingga dapat disimpulkan apabila melihat kondisi anggaran Posbakum PN Blora, maka prosentase penyerapan anggaran Posbakum pada DIPA 03 telah maksimal. Namun apabila melihat kualitas pelayanan dengan mengamati laporan bulanan Posbakum, maka dapat dikatakan bahwa kualitas pemberian pelayanan tidak sesuai dengan kebutuhan ideal ketersediaan petugas pemberi pelayanan Posbakum PN Blora.

Mekanisme Pelayanan Bantuan Hukum Melalui Posbakum PN Blora

Kehadiran organisasi bantuan hukum yang secara khusus memberikan jasa bantuan hukum bagi fakir miskin sangat penting.[8] Bantuan hukum berkembang dalam istilah yang berbeda[9]:

  1. Legal Aid, dalam arti sempit berupa pemberian jasa di bidang hukum kepada seorang yang terlibat dalam suatu perkara secara cuma-cuma bagi mereka yang kurang mampu;
  2. Legal Assistance, bantuan hukum dengan honorarium dan memiliki arti lebih luas dari legal aid. Adapun selain bermakna sebagai jasa bantuan hukum, tetapi juga memiliki pengertian yang kita kenal sebagai pelayanan profesi advokat.

Bantuan Hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 yang diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi penerima bantuan hukum.[10]  Sebagaimana diatur lebih lanjut di dalam Perma Nomor 1 Tahun 2014, Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum.
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

SK Dirjen Badilum Nomor: 52/ DJU/ SK/ HK.006/ 5/ Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara detail mensyaratkan siapa saja yang dapat bertindak sebagai pihak penerima layanan Posbakum dan pihak Petugas Posbakum. Penerima layanan Posbakum adalah setiap orang atau sekelompok orang yang akan atau telah bertindak sebagai penggugat/ pemohon; tergugat/ termohon; terdakwa; atau saksi, yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi hukum, dengan dibuktikan adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); Surat Keterangan Tunjangan Sosial; dan Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat. Sedangkan pihak Petugas Posbakum adalah Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang dapat berupa lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum; unit kerja advokasi hukum pada Organisasi Profesi Advokat; atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi.

Mengenai mekanisme pelayanan Posbakum Pengadilan, setidaknya terdapat beberapa SOP yang harus disediakan dan dijalankan oleh PN Blora dalam memfungsikan Posbakum, sebagaimana diatur di dalam Lampiran SK Dirjen Badilum Nomor 52/ DJU/ SK/ HK.006/ 5/ Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, di antaranya:

  1. SOP Pembentukan Posbakum Pengadilan;
  2. SOP Kerjasama Kelembagaan dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan;
  3. SOP Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan;
  4. SOP Mekanisme Pengawasan dan Pertanggungjawaban Posbakum Pengadilan;
  5. SOP Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran Imbalan Jasa bagi Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan;

Namun fakta yang terjadi di PN Blora, SOP yang tersedia adalah hanya mengenai SOP Kerjasama Kelembagaan dengan Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan. Selebihnya tidak terdapat SOP baku yang mengatur seluruh ruang lingkup pelayanan Posbakum di PN Blora. Hal ini tentunya berimplikasi pada kualitas dan mekanisme pelayanan yang diberikan melalui Posbakum PN Blora.

Selain mengenai teknis pelayanan di atas dalam menjamin kualitas akses keadilan masyarakat, penerima layanan berhak menyampaikan pengaduan atau keluhan atas kualitas layanan yang buruk dan menyimpang dari ketentuan layanan bantuan hukum. Pengaduan tersebut dapat disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir pengaduan yang tersedia dan mengembalikannya pada kotak aduan di Pengadilan Negeri. Secara detail, terdapat format khusus yang disediakan pada Lampiran SK Dirjen Badilum Nomor 52/ DJU/ SK/ HK.006/ 5/ Tahun 2014 mengenai SOP Pengaduan dan Keluhan Terhadap Layanan Posbakum Pengadilan. Namun teknis dan mekanisme tersebut juga belum diatur dan disediakan oleh PN Blora. Di samping itu sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas juga belum terdapat SOP Pencatatan, Pelaporan Kegiatan dan Sistem Data di PN Blora.

Dampak Inovasi Pelayanan Posbakum Secara Elektronik Terhadap Mekanisme Pelayanan Posbakum di PN Blora dalam Menyediakan Akses Keadilan Masyarakat

Indonesia sebagai negara hukum, tentu menganggap penting keberadaan sistem hukum. Membangun suatu sistem hukum di Indonesia adalah dengan menyelaraskan kedudukan hukum dengan masyarakatnya serta kedudukan hukum dengan mekanisme kerja penegak hukumnya. Dari sinilah dapat ditarik sebuah benang merah antara hukum dan peranannya dalam membentuk kontur masyarakat dan budaya hukum, yang sehingga dalam hal menciptakan inovasi-inovasi sektoral penegakan hukum harus dapat mengikuti dinamika masyarakat itu sendiri agar inovasi secara nyata berimplikasi positif bagi masyarakat.

Mengenai inovasi penegakan hukum yang berbasis pada teknologi, penulis akan mengaitkan bagaimana manfaat teknologi terhadap salah satu aktivitas kenegaraan dalam ruang lingkup penegakan hukum. Berkembangnya teknologi informasi modern telah berhasil membawa umat manusia berinteraksi dengan permasalahan kehidupan sehari-hari, termasuk mengenai permasalahan hukum. Teknologi informasi menuntut orang, sekolompok orang, maupun organisasi pemerintahan untuk terus menyesuaikan diri agar tidak tertinggal dalam kompetisi yang sebagian besar ditentukan oleh penguasaan atas informasi. Menurut futurolog seperti John Naisbitt, Patricia Aburdene, Alvin Tofler, Peter Drucker, dan sebagainya, media informasi dan teknologi akan menjadi penentu semua aspek kehidupan. Bahkan abad ke-21 diramalkan sebagai abad informasi. Demikian dapat dinilai bahwa informasi akan berubah menjadi alat pengatur dalam bentuk baru.[11] 

Mahkamah Agung RI sebagai institusi akhir dalam menjamin tegaknya hukum di Indonesia diharapkan mampu menjadi pionir dalam menerapkan kontribusi teknologi informasi pada aktivitas penegakan hukum, sejalur dengan semangat yang tertuang pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung RI, yaitu modern dengan berbasis Teknologi Informasi terpadu.[12] Menyusul kesuksesan beberapa inovasi pelayanan pengadilan berbasis teknologi, seperti:

  1. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada tahun 2014 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 3/DJU/HM02.3/6/2014 Tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi di Lingkungan Peradilan Umum;
  2. Elektronik Surat Kuasa Umum untuk Membayar (e-SKUM) yang diinisiasi oleh PN Pekanbaru dan ATR yang diinisiasi oleh Pengadilan Agama Kepanjen sejak tahun 2016;
  3. e-Court pada tahun 2018 melalui Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, yang di dalamnya memuat e-Filing (pendaftaran perkara secara elektronik) dan e-Payment (pembayaran panjar biaya perkara online), e-Summons (pemanggilan para pihak secara elektronik); serta
  4. Pelayananan-pelayanan lain secara elektronik,

maka Pengadilan Negeri Blora dapat mengembangkan mekanisme pelayanan Posbakum Pengadilan berbasis elektronik. Hal ini dengan mengacu pula keberhasilan beberapa inovasi pelayanan bantuan hukum yang dikembangkan secara elektronik di beberapa negara.

Tabel 1. Perbandingan Inovasi Pelayanan Bantuan Hukum Secara Elektronik di Beberapa Negara

NEW YORKTENNESSEEUKRAINA
Law Help Portal yang mengumpulkan semua informasi dan kontak terkait LBH di masing-masing negara bagian. Sistem ini kemudian mempermudah para pencari bantuan hukum untuk mencari lokasi LBH terdekat di lokasinya.[13]Online TN Justice Sistem yang menyaring klien untuk kelayakan dan jika memenuhi syarat, memungkinkan mereka untuk mengunggah pertanyaan ke sistem pesan pribadi dan dijawab oleh pengacara swasta sukarela.[14]  Ukrainian Legal Aid Foundation Sistem Bantuan Hukum Nasional yang melibatkan Kepolisian untuk menginfokan setiap penangkapan bagi orang yang tidak mampu membayar pengacara agar dicarikan pengacara secara cuma-cuma.[15]
GEORGIABULGARIAESTONIA
Legal Aid Service Layanan untuk mengurus pendampingan litigasi maupun non-litigasi, seperti layanan pesan singkat dan layanan telepon untuk menghubungi pengacara untuk bantuan hukum.[16]  National Legal Aid Bureau Sebuah badan khusus untuk menangani bantuan hukum secara cuma-cuma kepada yang membutuhkan, yang salah satu pelayanannya adalah dengan teknologi.[17]e-File Sistem informasi pusat yang mengumpulkan semua data, prosedur perdata dan administrasi pidana dengan tujuan membantu warga Estonia lebih melek hukum.[18]

Secara umum ruang lingkup gagasan pelayanan Posbakum Pengadilan secara elektronik dijalankan melalui media website. Informasi mengenai pelayanan Posbakum Pengadilan terlebih dahulu disajikan ke dalam suatu info grafis dan kemudian ditayangkan pada website Pengadilan Negeri Blora sehingga mudah untuk dijangkau. Pelayanan ini terdiri dari 2 (dua) macam, di antaranya:

Pendaftaran Permohonan Pelayanan Posbakum Secara Elektronik

Pemohon dapat mengajukan permohonan pelayanan jasa informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen hukum dengan melengkapi berkas secara elektronik. Pada website tersedia suatu tautan yang mengarahkan pengguna pelayanan untuk menginput data dan melakukan registrasi dengan formulir elektronik.  Adapun Pengguna Layanan dapat mengunggah segala kelengkapan berkas tersebut melalui website. Setelah Pengguna Layanan meregistrasi secara elektronik, akan terdapat suatu notifikasi pada Petugas Posbakum sehingga dapat menginput data pada daftar registrasi atau memberikan umpan balik (feedback) apabila terdapat persyaratan yang harus lebih lanjut dilengkapi. Kemudian setelah memenuhi seluruh kelengkapan, maka Petugas akan memberikan verifikasi kepada Pengguna bahwa registrasi permohonan telah berhasil, yang selanjutnya Petugas melakukan penginputan data pada Buku Register Pelayanan Posbakum PN Blora. Dengan demikian pemohon tidak harus pergi ke Posbakum Pengadilan atau harus menunggu hingga Petugas Piket datang, melainkan dengan secara virtual dapat mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan secara elektronik.

Pelayanan Posbakum Secara Elektronik

Inovasi pelayanan Posbakum secara elektronik ini mencakupi pelayanan pemberian jasa informasi, konsultasi, advis hukum, dan pembuatan dokumen hukum dengan cara berkomunikasi virtual. Setelah Petugas Posbakum memverifikasi pendaftaran permohonan, maka Pengguna Pelayanan telah dapat menggunakan jasa pelayanan secara elektronik. Terdapat tiga pilihan metode pelayanan yang dapat digunakan, yaitu: (1) melalui panggilan telepon; (2) pesan elektronik; dan (3) email. Pada tahap akhir pelayanan, sebagai bukti otentik, setelah selesai mendapatkan pelayanan, Pengguna Pelayanan diharapkan memberikan seluruh dokumen asli yang sebelumnya telah diunggah kepada Petugas Posbakum secara langsung. Dengan demikian meskipun masih terdapat ketentuan untuk menyerahkan langsung, namun masyarakat akan lebih terbantu, karena pada tahap persiapan dapat berkomunikasi terlebih dahulu secara elektronik, sehingga dapat lebih mengefisienkan waktu dan biaya.

Pada tataran pengaplikasian inovasi ini, langkah awal yang dapat dilakukan oleh Pengadilan Negeri Blora adalah dengan menerapkan terlebih dahulu segala SOP sebagaimana yang telah diinstruksikan melalui SK Dirjen Badilum Nomor: 52/ DJU/ SK/ HK.006/ 5/ Tahun 2014. Selanjutnya PN Blora dapat menambahkan mekanisme elektronik terhadap SOP Pemberian Layanan Posbakum Pengadilan. Dan tahap selanjutnya PN Blora dapat menyediakan sarana dan prasarana penyelenggaraan pelayanan Posbakum secara elektronik pada website PN Blora yang kemudian secara teknis dituangkan di dalam Perjanjian Kerjasama Kelembagaan antara PN Blora dengan Pemberi Layanan Posbakum yang diperbarui setiap tahun.

Ikhtiar pengaplikasian gagasan pelayanan Posbakum PN Blora secara elektronik tentu dapat menginisiasi terselenggaranya akses keadilan dengan lebih mudah melalui pelayanan bantuan hukum, karena inovasi ini bertujuan khusus untuk mempersingkat jalur birokrasi yang terkesan rumit serta memotong durasi ruang dan waktu pelayanan Posbakum. Selain itu kualitas pelayanan sebagaimana yang telah dianggarkan melalui Anggaran Posbakum dapat bermanfaat dengan lebih tepat sasaran.

PENUTUPAN

Kesimpulan

Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut.

  1. Hubungan penyerapan DIPA 03 Pagu Posbakum dengan Pelayanan Posbakum di PN Blora adalah bahwa Posbakum yang ada di tiap pengadilan harus ditunjang dengan anggaran. Penyerapan anggaran Posbakum di DIPA 03 PN Blora telah maksimal namun apabila melihat kualitas pelayanan yang didasarkan pada hasil laporan bulanan Posbakum dan Hasil Temuan Tim Asesor Internal Kepaniteraan Hukum PN Blora maka masih minim.
  2. Mekanisme pelayanan bantuan hukum melalui Posbakum PN Blora belum optimal dengan belum diaturnya dan dibakukannya beberapa mekanisme pelayanan Posbakum melalui SOP.
  3. Dampak inovasi pelayanan Posbakum secara elektronik terhadap mekanisme pelayanan Posbakum di PN Blora dapat dilihat dari fungsinya untuk menjawab persoalan kualitas pelayanan dan perannya sebagai pionir terciptanya pelayanan pengadilan yang menjamin akses pada keadilan melalui program bantuan hukum yang lebih baik.

Saran

PN Blora dapat memulai penerapan inovasi pelayanan Posbakum secara elektronik dengan memperbarui SOP Pelayanan Posbakum dan secara teknis dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama di tahun anggaran 2019.


[1] BAPPENAS RI, 2016, Strategi Nasional pada Keadilan 2016-2019, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / BAPPENAS RI, Jakarta, hlm. 1

[2] Ibid, hlm. 35-47

[3] Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

[4] Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum

[5] Pasal 1 angka (6) Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

[6] Rincian Kertas Kerja Satker pada RKAKL PN Blora Tahun 2018 DIPA 03

[7] Rincian Biaya Langsung Personil Petugas Posbakum Pengadilan Negeri Blora

[8] Frans Hendra Winarta, 2009, Probono Publico, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 9

[9] Ibid

[10] Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

[11] Jimly Asshiddiqie, 2004, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Konstitusional Press, Jakarta, hlm. 145-146

[12] Pencapaian visi Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah untuk menciptakan Badan Peradilan Indonesia yang Agung, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung RI

[13] Lawhelp.Org, http://lawhelp.org (dikunjungi pada tanggal 2 Desember 2018)

[14]  Online Tennessee Justice, http://www.onlinetnjustice.org/Home/About (dikunjungi pada tanggal 2 Desember 2018)

[15] Legal Space: Legal Adi In Ukraine, http://pravo.prostir.ua/?news=731&lang=eng, (dikunjungi pada tanggal 2 Desember 2018)

[16] Lepl Legal Aid Service, http://legalaid.ge (dikunjungi pada tanggal 2 Desember 2018)

[17] NLAB (National Legal Aid Bulgaria), http:// http://www.nbpp.government.bg/en/informatsiia/ information/ information.html, (dikunjungi pada tanggal 2 Desember 2018)

[18] I-Can e-File, http://www.icanefile.org/ (dikunjungi pada tanggal 2 Desember 2018)

No responses yet

Leave a Comment

Latest Comments

No comments to show.